PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo telah menetapkan Abdul Manan, 31, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus pembunuhan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Akibat perbuatannya itu, pelaku Abdul akan dijerat pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara
Diketahui, Abdul Manan membunuh Dony Lukmana, 30, warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo lantaran diduga telah berselingkuh dengan istrinya.
Kapolsek Dringu AKP Muhamad Dugel mengatakan, penerapan pasal 340 KUHP dikarenakan, sebelum melalukan pembunuhan terhadap korban. Terlebih dahulu, pelaku pergi kerumah orang tuanya di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu untuk mengambil pisau.
Setelah itu, pelaku langsung pergi ke kantornya yang juga tempat korban bekerja. Dari situlah pelaku bertemu korban hingga akhirnya pelaku, dengan sadis membunuh korban.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait