"Sejatinya rekomendasi dari KASN sudah 27 Desember 2022 lalu. Hanya saja untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, ditunjuk Plh Sekda," terangnya.
Plh saat ini diisi Hasyim Asya'ri, itu mempunyai masa tugas 7 hari kerja terhitung sejak Hasyim dilantik pada Senin (2/1/2023). Kemudian dapat diperpanjang 7 hari kerja lagi sesuai dengan evaluasi, hingga terpilih Sekda definitif.
"Jadi sekarang ini, tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri terkait satu nama yang diusulkan oleh bapak (Wabup Timbul, red)," katanya.
Hudan mengaku tidak mengetahui, siapa yang diusulkan oleh Wabup Timbul. Karena itu, menjadi rahasia dari Wabup Timbul sendiri.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait