Dari situlah, keberadaan ponsel korban akhirnya diselidiki. Itu setelah sepulang dari warung, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Tegalsari.
"Mendapati laporan itu, kami langsung menyelidiki dengan mendatangi TKP. Dan terungkap, kalau pelakunya ada pelayan warung sendiri,"papar Pudji.
Pudji menyampaikan, petugas bisa menyita barang bukti berupa sebuah Handphone merk Vivo Y21 warna diamond glow milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 (1) ke 3e KUHP.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait