BANYUWANGI. iNewsProbolinggo.id - Pelayan warung nasi goreng berisial IY asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi akhirnya ditangkap polisi gara-gara mencuri ponsel pelanggannya.
Wanita berusia 25 tahun tersebut, diketahui menjadi pelayan warung nasi goreng yang berlokasi di sekitaran Pondok Pesantren Darussalam, Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Sedangkan ponsel yang dicuri, yakni milik Muhammad Fakhry Aly.
Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan, aksi pencurian bermula, sewaktu korban mendatangi warung nasi goreng dimaksud untuk makan. Saat makan itu, korban meletakkan ponsel miliknya di meja.
Namun demikian, usai makan korban kemudian pulang dan lupa membawa ponselnya tersebut. Korban baru ingat, setelah sampai di rumahnya.
"Korban kemudian kembali ke warung nasi goreng, serta menanyakan keberadaan ponselnya ke pelaku. Akan tetapi, pelaku malah mengaku tidak tahu,"terang Pudji, Kamis (29/09/2022).
Dari situlah, keberadaan ponsel korban akhirnya diselidiki. Itu setelah sepulang dari warung, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Tegalsari.
"Mendapati laporan itu, kami langsung menyelidiki dengan mendatangi TKP. Dan terungkap, kalau pelakunya ada pelayan warung sendiri,"papar Pudji.
Pudji menyampaikan, petugas bisa menyita barang bukti berupa sebuah Handphone merk Vivo Y21 warna diamond glow milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 (1) ke 3e KUHP.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait