Sementara Kuasa Hukum penggugat, saat di konfirmasi reporter iNews Probolinggo tentang rencana banding, pihaknya mengaku masih pikir - pikir dulu dengan clientnya.
"Akan kami fikir-fikir dulu mas">
Perlu diketahui tiga penggugat bangunan rumah BSPS itu yakni, Hasbullah (39), dan Marti (70) warga Desa Bucor Kulon beserta Sunar (53) warga Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran dengan dalam perkara sengketa tanah yang sudah puluhan tahun ditempati Toya warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait