Gugatan Rumah Bantuan Pemerintah di Probolinggo Tidak Diterima Majelis Hakim

Ahmad Didin
Prosesi persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan. (Foto: Didin/iNews.id)

PROBOLINGGO, iNews.id - Bangunan Rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang sempat digugat oleh beberapa orang yang mengaku ahli waris, kini telah sampai tahap sidang putusan, Rabu (10/8/2022).

Dalam putusan tersebut, gugatan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim, karena gugatan yang amburadul dan batas - batas objek yang tidak sesuai.

Kuasa hukum tergugat, Husnan taufiq mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan hasil putusan tersebut, pasalnya sudah 60 persen gugatan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim.

"Kami bersyukur atas putusan ini, karena gugatan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim karena amburadul", ungkap kuasa hukum tergugat.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network