PROBOLINGGO, iNews.id - Bangunan Rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang sempat digugat oleh beberapa orang yang mengaku ahli waris, kini telah sampai tahap sidang putusan, Rabu (10/8/2022).
Dalam putusan tersebut, gugatan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim, karena gugatan yang amburadul dan batas - batas objek yang tidak sesuai.
Kuasa hukum tergugat, Husnan taufiq mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan hasil putusan tersebut, pasalnya sudah 60 persen gugatan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim.
"Kami bersyukur atas putusan ini, karena gugatan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim karena amburadul", ungkap kuasa hukum tergugat.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait