Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Apa Jawaban Polda Metro Jaya?

Abd. Wahid
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Dok. MNC Portal)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati langkah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghargai pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo. Dia menilai, hal itu harus dihormati karena merupakan langkah legal yang diatur negara.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Zulpan, Minggu (7/8/2022).

Roy Suryo mengajukan penanggunahan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network