"Padahal nasib korban ini lebih penting, mengingat masa depannya yang hancur akibat perbuatan pelaku," katanya.
Hasil pantauan di lapangan, pasca kejadian pencabulan, suasana tempat pemandian sumber Ardi di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedupok terlihat normal seperti biasanya.
Salah satu warga setempat, Mahmudi mengakui, lokasi sumber Ardi memang minim pengawasan. Sehingga tidak ada batasan waktu, sampai jam berapa warga diperbolehkan bermain di Sumber Ardi.
"Adanya pengawasan ini, tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, korban SA digilir oleh empat pelaku setelah dicekoki minuman keras (miras). Ke empat pelaku itu, kini sudah mendekam di sel Mapolres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah mengatakan, akibat perbuatannya para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. "Ancaman ini sesuai dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D UURI Nomer 35 Tahun 2024 tentang Perempuan dan Anak," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait