Kasus Pencabulan Bocah 6 Tahun di Probolinggo Dinyatakan P21, Jadwal Sidang Menunggu

Zainul Rifan
Tersangka saat diserahkan ke kejaksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus pencabulan dan rudapaksa bocah 6 tahun yang dilakukan oleh JS (25) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Probolinggo.

Saat ini pihak kejaksaan melakukan pengecekan kembali sambil mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk memperoleh penetapan jadwal sidang. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, sebelumnya kasus tersebut sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun karena belum lengkap maka dikembalikan. 

Setelah dilengkapi dan dinyatakan P21, pihak kepolisian segera melimpahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, pada selasa (6/5/2025).

"Kemarin (selasa, Red) penyidik kepolisian telah menyerahkan pelaku, berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan,"  

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan bekas untuk nantinya dilimpahkan ke PN Kraksaan. Sehingga nantinya mendapat jadwal persidangan.

"Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Koordinasi dengan PN Kraksaan kami lakukan untuk penetapan jadwal sidang," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pemuda Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, berinisial JS, 25, harus berurusan dengan kepolisian. Selasa (15/4/2025), ia diamankan setelah disangka melakukan pencabulan dan merudapaksa bocah 6 tahun.

Kasus ini terjadi pada Desember 2024. Namun, baru diketahui akhir-akhir ini oleh ibu korban setelah menyadari ada yang berbeda dengan sang anak. Tersangka merupakan tetangga korban.

Saat itu, korban dicabuli di rumah tersangka ketika bermain di sekitar rumah mereka. Berdasarkan laporan keluarga korban, kepolisian melakukan penyelidikan. Termasuk memintakan visum et repertum korban ke rumah sakit. 

Setelah mendapat cukup bukti, penyidik menangkap tersangka. Korban sempat diancam jika tak menuruti tersangka. Hal ini membuat korban ketakutan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network