Kasus kedua yakni Dedi Siswanto, 48, warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram.
"Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.
Sedangkan kasus ketiga yakni dua pengedar pil koplo Salman Farisi, 37, warga Banyuanyar, Probolinggo dan Wildan Habibi, 29, warga Maron Probolinggo. Saat dibekuk Salman kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara Wildan menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly.
"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," tutur kapolres asal Aceh itu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait