SURABAYA, iNews.id - Adanya pemberitaan yang ada di beberapa media terkait dengan kasus tindak pidana korupsi Bank Jatim cabang Jember pada tahun 2015 yang lalu, Bank Jatim perlu menyampaikan informasi dan meluruskan hal ini.
Tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp. 4,7 Miliar sudah bukan pegawai aktif Bank Jatim seperti yang telah diberitakan pada beberapa media.
Tersangka telah purna tugas sejak tanggal 27 Desember 2019. Bank Jatim sebagai salah satu BUMD Jawa Timur menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Kasus-kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi Bank Jatim. Selain itu Bank Jatim juga memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada.
Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
Bank Jatim mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini telah diberikan kepada Bank Jatim dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik.
Sampai dengan saat ini kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan e-channel yang dimiliki semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman.
Melalui fasilitas JConnect Mobile, nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun nasabah berada.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait