Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Janda dan Duda PNS Cair, ini Besarannya!

andie

Adapun aparatur negara dimaksud terdiri dari:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara

Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri dari:
a. Pensiunan PNS
b. Pensiunan Prajurit TNI
c. Pensiunan Anggota Polri
d. Pensiunan Pejabat Negara

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
   a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
   b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
   c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
   d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
   a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
   b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
   c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
   d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network