Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Janda dan Duda PNS Cair, ini Besarannya!

andie

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 PNS akan cair awal bulan depan atau 1 Juli 2022. Gaji ke-13 juga cair ke pensiunan, janda dan duda PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas, penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia.

Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. Kemudian penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak.

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Selanjutnya, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Kemudian, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.

Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepadabangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network