PROBOLINGGO, iNews.id - Puput Tantriana Sari, dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Tuntutan tersebut dinilai kurang sebanding dengan apa yang telah dilakukan PTS dan Hasan Aminuddin selama menjadi penguasa di Kabupaten Probolinggo.
Pegiat Anti Korupsi dan juga Bupati Lira Kabupaten Probolinggo, Samsuddin Mengatakan tuntutan tersebut tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat Probolinggo.
"Betapa sulitnya masyarakat Probolinggo, yang mana salah satu contoh bantuan BPNT yang sebelumnya berasnya hancur yang diberikan kepada masyarakat, dan setelah ott sudah bagus sesuai dengan standart kualitas berasnya", ungkap Samsuddin.
Pihaknya tetap akan menghormati atas tuntutan yang di berikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun ia berharap Hakim bisa memvonis diatas tuntutan tersebut.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Editor : Ahmad Hilmiddin