get app
inews
Aa Read Next : KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka, Mantan Penyidik Ingatkan HukumTak Berkait Politik

Soal 21 Nama Tersangka Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Pegiat Anti Korupsi Siap Bantu Berikan Bukti

Rabu, 17 Juli 2024 | 23:25 WIB
header img
Pegiat Anti Korupsi, Samsudin (depan) turut memberikan respon (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Baru-baru ini beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan  21 orang sebagai tersangka kasus suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tentu hal tersebut mendapat respon dari sejumlah kalangan, salah satunya pegiat antikorupsi Kabupaten Probolinggo Samsudin. Selaku pegiat antikorupsi, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan KPK dalam kasus suap alokasi Dana Hibah tersebut.

Pihaknya juga mendukung langkah KPK untuk terus mendalami kasus tersebut, hingga mampu menetapkan tersangka lainnya.

"Mengingat, di Jawa Timur ini kasus dana hibah banyak terjadi di daerah lainnya," tuturnya, Rabu (17/7/2024).

Menurut Samsudin, selain ada potongan 60 persen dari dana hibah itu, juga banyak temuan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, namun pengerjaannya turut fiktif.

Jika memang nantinya KPK meminta data-data atau bukti-bukti temuannya di lapangan, maka pihaknya selalu siap memberikan. Terlebih adanya warga Kabupaten Probolinggo yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Contoh bukti atau data yang kami dapati sekarang itu seperti adanya foto orang-orang yang terlibat dalam pemotongan dana hibah," kata Gubernur Lira Jawa Timur tersebut. 

Termasuk, lanjut Samsudin foto pengambilan dana hibah oleh oknum-oknum yang bermain juga ada, tinggal diserahkan saja apabila KPK membutuhkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut