get app
inews
Aa Read Next : Kisah Ketulusan Hati Mak Iyah, Lansia 70 Tahun Ikhlas Bersihkan Masjid Setiap Hari tanpa Imbalan

Polsek Tekung Ringkus 3 Kawanan Pelaku Curanmor

Sabtu, 16 April 2022 | 17:57 WIB
header img

LUMAJANG, iNews.id - Polsek Tekung berhasil mengungkap kasus tidak kriminal pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah masing masing berinisial AH (31), M (32) serta DF (27). Ketiganya ditangkap petugas karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Abdul Sayid (46) warga Desa Karangbendo, kecamatan Tekung. Kamis (14/04/2022)

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka melalui Kapolsek Tekung Iptu Ari Hartono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Abdul Sayid pada tanggal 8 April lalu. Motor Vario ber- nopol N 4120 UC miliknya dilaporkan hilang di area persawahan Desa Karangbendo, saat ditinggal untuk membersihkan gulma atau rumput liar(matun).

"Kendaraan tersebut diparkir di persawahan dalam kondisi terkunci stir dan ditinggal pemiliknya untuk bekerja menyiangi gulma atau rumput liar di sawah ," ujarnya

Setelah beberapa saat seusai melakukan pekerjaannya, korban berniat akan pulang namun saat hendak mengambil kendaraannya , korban kaget karena melihat motor miliknya dibawa kabur oleh 3 orang yang tidak dikenalnya.  

"Korban sempat berlari mengejar namun, pelakunya dengan cepat membawa kabur motor korban menuju arah barat dari TKP," tambahnya

Berdasar dari laporan itulah petugas mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung saat berada dirumahnya. 

Dari pengakuan DF, polisi akhirnya mengejar 2 terduga pelaku lainnya yang berinisial AH (31) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah serta M (32) warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap petugas saat berada dirumah temannya di wilayah Kecamatan Randuagung.

"Modus operandinya pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan cara merusak kunci kontak kendaraan," jelasnya

Selain berhasil menangkap terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan motor Vario milik korban, serta 1 unit kendaraan lain Yamaha Vixion dan sebuah kunci leter Y yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Atas tindakannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut