PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kabupaten Probolinggo memiliki 2.435 kendaraan dinas, baik kendaraan roda 2, 3 dan 4. Dari jumlah tersebut sebanyak 311 kendaraan dinas yang dilaporkan rusak berat, dan 2.124 lainnya masih layak digunakan.
Hal tersebut diketahui, saat Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menuntaskan apel kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada 25 September hingga 5 Oktober 2023.
Apel kendaraan dinas tersebut diikuti oleh 87 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Terdiri dari 24 kecamatan, 33 puskesmas dan 30 dinas dan badan serta instansi vertikal yang pinjam pakai kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo.
Kepala Dinas, Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan mengatakan, apel kendaraan dilaksanakan untuk pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Serta, pengecekan tertib pajak tahunan dan lima tahunan.
Hal itu sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait progam Monitoring Center for Prevention (MCP). Di mana selain mengecek keberadaan kendaraan, juga mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dinas.
Editor : Ahmad Hilmiddin