Bentuk Protes Pengrusakan Hutan, Aktivis Lingkungan Kibarkan Bendera di Proyek Tol Probowangi

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Sae Patenang menggelar pengibaran bendera merah putih di timbunan material tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), Sabtu (16/8/2025).
Diketahui, timbunan material tersebut berlokasi di hutan perbatasan Kecamatan Paiton Probolinggo dan Kecamatan Banyuglugur Kecamatan Situbondo.
Koordinator Kegiatan Syarful menjelaskan, pengibaran bendera ini merupakan bentuk semangat hari kemerdekaan. Namun semangat itu diciderai dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah melanggar perizinan dan semena-mena.
Salah satu contohnya lokasi yang dijadikan apel pengibaran bendera itu merupakan kegiatan ilegal karena diluar dari ketentuan perizinan. Bahkan timbunan materialnya telah merusak ribuan pepohonan yang hidup dihutan.
"Hari ini kita berdiri di atas lahan dengan kegiatan ilegal, kami meminta pertanggung jawaban jasa marga," katanya.
Selain merusak lingkungan, PSN itu juga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat daerah sekitar, salah satu contohnya memberikan kesempatan kepada warga lokal untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Itu berbanding terbalik dengan proyek nasional seperti PLTU yang justru bisa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Salah satunya pemberian CSR dan juga berani mengeluarkan biaya banyak untuk merawat lingkungan.
"BUMN ini harus bertanggung jawab dan kepada Bapak Prabowo bahwa BUMN ajarin pak berahlakul karimah yang benar," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Perhutani KPH Kabuaran Probolinggo Mahludin mengatakan, sejatinya proyek tol yang melewati hutan setempat itu sudah mendapatkan izin, namun di beberapa lokasi diperluas secara sepihak, seperti lokasi penimbunan material proyek.
"Ada lebih dari satu hektar hutan yang menjadi tempat penimbunan atau pembuangan material, otomatis ada puluhan ribu pohon yang tertimbun," paparnya.
Ia mengaku sudah kerap kali memberikan teguran ataupun koordinasi kepada pihak terkait ketika materialnya berada di luar batas perizinan. Namun tetap saja rambu-rambu batas yang telah disepakati tidak diperhatikan.
Editor : Arif Ardliyanto