get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani di Lereng Gunung Bromo Probolinggo Kurang Sejahterah, Gegara Mahalnya Harga Pupuk

TNBTS Klarifikasi Temuan Ladang Ganja dan Penggunaan Drone di Kawasan Wisata Gunung Bromo

Selasa, 18 Maret 2025 | 20:39 WIB
header img
Foto: Istimewa

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengklarivikasi tentang opini viral yang beredar di media sosial, terkait temuan ladang ganja, yang berada di sekitar lereng Gunung Bromo, dan Gunung Semeru, yang disangkut pautkan dengan tarif penggunaan drone di kawasan konservasi wisata tersebut.

Berita opini yang beredar, di media sosial menjelaskan tentang aturan larangan dan pembatasan penggunaan drone itu, disangkut pautkan dengan adanya ladang ganja seluas puluhan hektar di Lereng Gunung Bromo.

Tidak sampai disitu, opini tersebut, juga menyangkut pautkan tentang seringnya pendakian ke Gunung Semeru yang beberapa kali memang ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan, jika temuan 59 titik ladang ganja seluas puluhan hektar tersebut, tidak berada di jalur wisata.

"Kami bersama jajaran TNI, Polres Lumajang, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro menemukan ladang ganja, pada 18 hingga 21 September 2024 kemarin," Terangnya, pada selasa (18/3/2025).

Dimana penemuan ladang ganja tersebut, berada di wilayah blok pusung duwur resort, yang dikelola Taman Nasional (TN) wilayah Senduro, dan Gucialit, seksi pengelolaan TN wilayah III, bidang pengelolaan wilayah II.

"Jadi secara administratif, berada di wilayah Kecamatan Senduro, dan Gucialit, Kabupaten Lumajang, selain itu, area penemuan ladang ganja tersebut, terbilang sangat tersembunyi." Katanya.

Karena letak lokasi tersebut tertutup semak belukar yang sangat lebat, dan berada di kemiringan yang sangat curam. Selain itu hingga saat ini, Polres Lumajang menetapkan empat orang tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

"Dan hingga saat ini mereka sudah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang," Ungkapnya.

Sehingga, tidak ada sangkut pautnya dengan larangan dan pembatasan penggunaan drone. Karena lokasi penemuan ladang ganja tersebut, tidak berada di kawasan jalur wisata Gunung bromo maupun Gunung Semeru.

"Bahkan aturan larangan dan pembatasan penggunaan drone itu sendiri sudah berlaku sejak tahun 2019, hal tersebut bertujuan agar bisa menjaga fokus pendaki, agar tidak berganggu atau terbagi dengan adanya aktivitas penerbangan drone," Tuturnya.

Masih bersama Rudijanta, penetapan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS itu, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024.

"Yang menjelaskan tentang jenis dan tarif PNBP, yang berlaku pada kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, dan aturan tersebut terbit pada tanggal 30 september 2024," Ucapnya.

Serta berlaku pada 30 Oktober 2024, secara nasional di seluruh kawasan konservasi baik taman nasional, maupun Taman Wisata Alam di seluruh Indonesia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut