PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Nur Hamid (39) warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan yang diamankan Polsek Paiton usai gagal menjambret wanita Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Probolinggo ternyata residivis.
Kanit Reskrim Polsek Paiton Aipda Romli mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan itu didapati keterangan bahwa terduga pelaku Nur Hamid sudah pernah menjalani hukuman pidana sebanyak dua kali berturut-turut di Kabupaten Pasuruan.
"Setelah kami lakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan pernah di penjara karena kasus curas (pencurian dengan kekerasan, red)," terangnya, Senin (20/1/2025)
Pada tahun 2012 yang bersangkutan masuk penjara karena melakukan aksi curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kemudian pada tahun 2014 dirinya kembali dipenjara dengan kasus yang sama dilokasi yang berbeda di Kabupaten Pasuruan.
"Kemarin itu ketangkap saat gagal menjambret warga Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nur Hamid (39) warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dihajar massa usai gagal menjambret kalung emas milik nenek-nenek di Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, pelaku kedapatan menjambret kalung emas 16 gram 19 karat milik Buro Siseh (73) warga Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, pada Minggu (19/1/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 14 juta. Pelaku pun akhirnya diamankan oleh Polsek Paiton untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto