Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Curi Motor Saat Pesta Miras, Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Tongas Probolinggo

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:17 WIB
  • author Raphel Azizah
Curi Motor Saat Pesta Miras, Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Tongas Probolinggo
Pelaku saat dibekuk polisi (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat pesta minuman keras di Rest Area Tongas. Pelaku berinisial ARF, warga Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, ditangkap oleh anggota Polsek Tongas pada Minggu pagi (13/7/2025).

Peristiwa bermula pada Minggu malam (9/3/2025), ketika FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, mengikuti pesta miras bersama ARF, MSR, dan beberapa pemuda lainnya di lokasi tersebut.

Dalam kondisi mabuk, FNR sempat terlibat cekcok dengan pemuda lain bernama SGL hingga akhirnya meninggalkan lokasi sambil tergesa-gesa dan lupa membawa motornya.

“Korban sempat lari ke arah timur Rest Area Tongas dan meninggalkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N-5871-QR. Remote motor ternyata masih tertinggal di dashboard,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Melihat kesempatan itu, ARF mengajak rekannya, MSR, untuk membawa kabur motor tersebut. Keduanya kemudian pulang ke rumah seorang perempuan berinisial SS, yang juga ikut dalam pesta miras malam itu.

Keesokan harinya, FNR yang sadar motornya hilang, langsung melapor ke Polsek Tongas. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan motor tersebut di rumah SS. Namun, kedua pelaku telah lebih dulu melarikan diri.

Upaya pengejaran membuahkan hasil setelah ARF berhasil diamankan. Sementara MSR masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ARF merupakan residivis kasus serupa. Kini ia kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Iptu Zainullah.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut