get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Pertanda Wilayah, Kini di Sumbercenteng Probolinggo Sudah Memiliki Gapura Desa

Pembangunan Ruang IBS RSUD Dr Moh Saleh Kota Probolinggo Amburadul

Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:18 WIB
header img
DPRD Kota Probolinggo saat melakukan sidak di RSUD Dr Moh Saleh, (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Baru 30 persen pengerjaan, pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Dr Moh Saleh, Kota Probolinggo ini diputus kontrak. Bahkan dalam sidak pada proyek tersebut bersama Komisi III DPRD, pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut dinilai tidak bertanggung jawab.

Dua proyek itu masing-masing dianggarkan bersumber dari APBD 2024 Kota Probolinggo. Anggaran Ruang IGD sebesar Rp. 509.000.000 dan anggaran Ruang IBS sebesar Rp. 840.000.000. 

Ruang IGD ini terletak di depan RSUD dr. Mohammad Saleh. Tepat di Ruang IGD lama. Terlihat tenda IGD yang dahulu sudah terbongkar.

Sementara Ruang IBS berada di dalam bangunan RSUD. Proyek pembangunanya masih tidak nampak apapun. Kecuali, hanya sekat dari tembok yang belum. Lantai masih tanah. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo bahkan menyoroti beberapa tembok yang miring, serta pendirian pilar yang disebut kurang lebar. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan menyampaikan dirinya dan anggota Komisi III terkejut dengan putus kontraknya proyek di RSUD.

"Rumah sakit itu kan untuk pelayanan masyarakat," terangnya, pada sabtu (28/12/2024).

Ia pun merekomendasikan pada pihak RSUD dr. Mohammad Saleh agar berkonsultasi dengan inspektorat.

"Selain itu kami juga merekomendasikan agar pihak ketiga yang mengerjakan proyek bisa dicoret untuk tidak dipakai lagi," imbuhnya.

Dilain sisi, Direktur RSUD dr. Mohammad Saleh dr. Intan Sudarmadi menyampaikan menerima rekomendasi Komisi III tersebut.

"Termasuk jumlah pembayaran untuk pihak ketiga," ujarnya. 

Dr. Intan menegaskan, seharusnya dua proyek tersebut harus selesai di tanggal 18 Desember 2024 lalu. Mamun rekanan atau pihak ketiga memutus kontrak.

"Alasan putus kontrak, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan sesuai perjanjian waktu," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut