get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunakan Kapal Tongkang, Polres Probolinggo Kota Dropping Air Bersih Ke Warga Gili Ketapang

Satu Anggota Polres Probolinggo Kota Diberhentikan Tidak Hormat

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:42 WIB
header img
Prosesi upacara PTDH di Halaman Polres Probolinggo kota ( foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Kepolisian Republik Indonesia diterapkan sebagai upaya penegakan disiplin dan profesionalisme di internal Polri.

Adapun pelanggaran yang dapat menyebabkan PTDH meliputi tindakan kriminal, pelanggaran berat terhadap etika profesi, atau pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi. Seperti yang digelar Polres Probolinggo Kota pada Kamis (26 /12/ 2024) pagi.

Meski anggota bersangkutan tidak hadir, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan yang dibawa oleh perwakilan anggota Propam Polres Probolinggo Kota.

Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat upacara PTDH berlangsung, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H. melakukan penyilangan foto anggota bersangkutan.

Pelaksanaan Upacara PTDH In Absentia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Bripka DW di PTDH karena melangar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota.

Dalam amanatnya, Kapolres Oki mengatakan bahwa institusi Kepolisian sudah memberikan hukuman/punishment kepada Bripka DW. Upacara ini merupakan wujud komitmen dari pimpinan Polri dalam mamberikan sanksi hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian. 

Kapolres juga menyebutkan bahwa penyebab dari Bripka DW di PTDH adalah karena melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak masuk dinas dengan  total 177 hari.

“Ini hal yang tidak saya inginkan sebenarnya, Namun situasi sudah tidak memungkinkan. Pelanggaran tersebut juga merupakan ulah dari Bripka DW sendiri. Sudah beberapa kali diingatkan , sudah dilakukan pembinaan namun yang bersangkutan tidak berubah.” pungkasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa upacara ini bisa dijadikan contoh bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota. Jangan sampai ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Harapan saya kepada seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya laksanakan.” Terang Kapolres.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut