PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo sudah menetapkan YE (31) warga Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial Z usia 37 tahun.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), YE ditengarai melanggar pasal 44 ayat 3 UU PKDRT.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," terangnya, Rabu (20/11/2024)
Putra menjelaskan, pengamanan YE bermula saat pihaknya mendapat laporan tentang adanya kasus pembunuhan yang dilakukan YE terhadap istrinya sendiri Z, pada Sabtu (12/11/2024), dini hari, sekitar pukul 02.42 WIB.
Ceritanya, saat itu korban dan pelaku yang baru pulang dari hajatan saudara langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Tidak berselang lama Z berteriak histeris, dan setelah dicek oleh keluarga ternyata lehernya tergorok celurit. Sedangkan YE mencoba bunuh diri namun gagal.
"Dugaan timbul permasalah karena sebelumnya ada laki-laki lain yang masuk ke dalam rumah, jadi tersangka menuduh korban selingkuh dengan pria itu, hingga tega menghabisi nyawa korban," ucapnya.
Keduanya pun dibawa dilarikan ke rumah sakit. Korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, sementara tersangka dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan, Dringu.
Namun sayang, korban tidak terselamatkan. Sementara pelaku langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo usai dilakukan perawatan.
Editor : Arif Ardliyanto