PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dua Wanita bernama Ela Nur Halizah(20), warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, bersama rekannya bernama Yola Nur(22), asal Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ini meninggal dunia usai Tertabrak Kereta api, pada minggu (22/10/2024) siang.
Yoga, salah satu penduduk setempat menjelaskan, kedua korban ini hendak menghadiri kondangan. Diduga kurang konsentrasi saat mengendarai Motor Honda bernopol N 3556 RC miliknya.
"Mungkin dia (dua korban), tidak dengar sama suara salon, hingga tidak menyadari jika ada kereta api yang hendak melintas," terangnya.
Berdasarkan situasi di TKP, terlihat kondisi motornya hancur tidak berbentuk. Sedangkan dua korban ini sempat terlempar sekitar lima meter, dari titik awal mereka hendak menyebrangi perlintasan kereta api sebidang.
"Iya tadi saya lewat persis pas kejadian, motor scoppynya hancur bagian depankorbanx terpental ke tengah jalan raya pantura, Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih ini," imbuhnya.
Kini kedua jenazah tersebut sudah di evakuasi ke Kamar Jenazah RSUD Dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo, sebari menunggu pihak keluarga menjemput.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantor menyayangkan adanya insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang tersebut.
"Akibat dari insiden Kereta Api Tawangalun sempat berhenti, di kilometer untuk melakukan pemeriksaan Lokomotif, dan kereta yang digunakan untuk memastikan bahwa kereta api masih aman untuk melanjutkan perjalanan." Tuturnya.
Berdasarkan laporan masinis KA Taeangalun, dirinya sudah membunyikan klakson atau suling lokomotif berulang-ulang.
"Jadi saat mendekati perlintasan, tiba-tiba ada kendaraan sepeda motor yang datang dari arah utara melintas tanpa sempat berhenti dan menoleh, karena posisi sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan,"ucapnya.
Saat itu kereta api tersebut datang dari arah Probolinggo, menuju Pasuruan sebelum melintas di lokasi kejadian.
"Akibat insiden tersebut, KA Tawangalun tujuan Malang mengalami keterlambatan selama lima menit untuk pemeriksaan lokomotif dan kereta serta mengevakuasi motor dari jalur kereta api,"
Oleh sebab itulah pihak KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang.
"Agar selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,"tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto