JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Tak ada yang bisa memprediksi nasib manusia. Ungkapan ini sangat tepat untuk menggambarkan kisah Widodo Guritno, seorang petani di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Widodo tiba-tiba menjadi kaya setelah tanah warisannya terkena dampak perluasan jalur Tol Jogja-Bawen. Ia menerima uang ganti rugi sebesar Rp17,6 miliar.
Kisahnya viral di media sosial berkat akun X @kegblgnunfaedh yang membagikannya.
"Widodo Guritno, petani di Magelang, mendadak kaya setelah tanah miliknya terdampak proyek perluasan Tol Jogja-Bawen. Warga Desa Tampirkulon, Kecamatan Candimulyo itu mendapatkan ganti rugi sebesar Rp17,6 miliar," tulis akun tersebut yang dikutip pada Rabu (18/9/2024).
Widodo tinggal di Desa Tampirkulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Ia memiliki dua bidang tanah warisan yang terletak di jalur proyek tol tersebut.
Satu bidang tanahnya seluas 515 meter persegi dengan ganti rugi sebesar Rp398.623.764, sementara bidang lainnya seluas 5.179 meter persegi mendapatkan ganti rugi sebesar Rp17.271.947.493.
Secara total, Widodo menerima uang ganti rugi sebesar Rp17.670.571.257. Rencananya, ia akan membagi uang tersebut secara merata dengan kelima saudaranya.
Jalan Tol Yogyakarta–Bawen, atau yang dikenal sebagai Jalan Tol Yogelawen, adalah jalan tol yang menghubungkan Kota Yogyakarta dengan Bawen, Jawa Tengah, dan merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta