PN Surabaya Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Sesuatu yang Biasa, Tidak Perlu Dikometari

SURABAYA, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Negeri, PN Surabaya menolak untuk menanggapi putusan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Menurut Humas PN Surabaya, sebuah putusan hakim merupakan hal yang normal dan tidak perlu dikomentari atau dinilai oleh sesama hakim.
Kontroversi atas putusan hakim kepada terdakwa merupakan hal yang biasa terjadi, seperti kasus hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur. Meski putusannya menuai kritik dan kecaman dari masyarakat, PN Surabaya menegaskan bahwa mereka tidak bisa menilai atau mengomentari putusan tersebut karena melanggar kode etik.
Alex Adam juga menambahkan bahwa terkait kasus perkara terdakwa atas nama Ronald Tannur, aktivitas hakim di PN Surabaya masih berjalan normal seperti biasa. Hingga saat ini, belum ada sanksi atau teguran terhadap majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta