get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Tagih Janji Kampanye Walikota

PN Surabaya Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Sesuatu yang Biasa, Tidak Perlu Dikometari

Selasa, 30 Juli 2024 | 21:07 WIB
header img
Ronald Tannur pembunuh kekasih yang dibebaskan hakim PN Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

 

SURABAYA, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Negeri, PN Surabaya menolak untuk menanggapi putusan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Menurut Humas PN Surabaya, sebuah putusan hakim merupakan hal yang normal dan tidak perlu dikomentari atau dinilai oleh sesama hakim.

Kontroversi atas putusan hakim kepada terdakwa merupakan hal yang biasa terjadi, seperti kasus hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur. Meski putusannya menuai kritik dan kecaman dari masyarakat, PN Surabaya menegaskan bahwa mereka tidak bisa menilai atau mengomentari putusan tersebut karena melanggar kode etik.


Humas PN Surabaya, Alex Adam, mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan klarifikasi apapun terkait putusan tersebut karena belum ada sikap atau tindakan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

Alex Adam juga menambahkan bahwa terkait kasus perkara terdakwa atas nama Ronald Tannur, aktivitas hakim di PN Surabaya masih berjalan normal seperti biasa. Hingga saat ini, belum ada sanksi atau teguran terhadap majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut