Ketua MPR Melengos Usai Ditanya DPA Jadi Ajang Bagi-bagi Jabatan

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet tak mau menjawab terkait munculnya isu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Bamsoet awalnya ditanya pendapatnya mengenai munculnya DPA ini seperti menghidupkan kembali orde baru di pemerintahan baru nanti. Dia juga sempat memintai pandangannya terkait anggapan adanya bagi-bagi jabatan terkait dihidupkannya lagi DPA.
Setelah mendengar pertanyaan itu, Bamsoet melengos kemudian berupaya membelah kerumunan awak media dan langsung meninggalkan lokasi wawancara.
Bamsoet mengaku tak masalah dengan dihidupkannya lagi DPA. Sebab, perubahan itu dinilainya hanya terkait dengan nomenklatur saja sehingga tak akan merubah kewenangan lembaga ini.
Demikian disampaikan Bamsoet saat ditemui setelah melakukan silaturahmi kebangsaan bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jakarta, Selasa (16/7/2024).
"Pandangan saya pribadi itu tidak masalah. Karena perubahan nomenklatur tidak merubah kewenangan daripada lembaga Wantimpres itu menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," katanya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada para pimpinan partai politik terkait dengan RUU Wantimpres yang saat ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Kita kembalikan kepada para pimpinan partai politik pada sistem yang ada ya itu diputuskan di DPR," ujar dia.
Diketahui, RUU Wantimpres sah menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Sedikitnya, terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA. Jumlah keanggotaan yang tak terbatas ini disinyalir akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta