PROBOLINGGO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti atas 273 perkara yang ditangani kejaksaan setempat. Pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Kraksaan, Kamis (24/2/2022) pagi, di dominasi oleh kasus rokok ilegal, tanpa bea cukai.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan kalau barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal putusan hakim atas perkara yang bersifat inkrah. Termasuk kasus rokok ilegal yang didapat dari putusan hakim pada bulan Desember 2021 lalu.
Dimana pada perkara rokok ini paling mendominasi diantara perkara lainnya. Total ada sekitar 95 bal yang berhasil diamankan dan dilakukan pemusnahan saat itu juga.
Selain masalah rokok ilegal, ada pula beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan melalui pembakaran, pemotongan, dan pemusnahan dengan blander. Diantaranya sabu seberat 130, 51 gram, ganja 16,67 gram, pil koplo jenis Trihexyphenidly sebanyak 80.902 butir.
Selanjutnya, pil koplo jenis Dextromethorphan sebanyak 33.397 butir, handphone sebanyak 157 buat, karti ATM sebanyak 16 buah, senjata tajam berupa celurit sebanyak 20 buah, senapan angin sebanyak 3 buah, compact disk (cd) sebanyak 558 keping dan uang palsu yang berjumlah 32 juta rupiah.
"Semua barang bukti itu, hari ini kami lakukan pemusnahan," ucapnya.
David mengaku kalau pihak kejari setempat juga sudah pernah melakukan pelelangan terhadap bukti lainnya yang sudah perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelelangan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
"Kami sudah melakukan lelang sebanyak 3 kali," katanya.
Diantaranya, kendaraan truck sebanyak 6 unit, mobil sebanyak 10 unit, motor sebanyak 34 unit, pikup sebanyak 2 unit, dan HP sebanyak 24 buah.
Editor : Ahmad Hilmiddin