get app
inews
Aa Read Next : TK Cahaya Hati Glagah Gelar Purna Siswa Dengan Sederhana, Ini Alasannya

Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Diamankan Polisi

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:02 WIB
header img
Pj Kades yang diduga Korupsi Dana Desa ( Foto: iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.idPj Kepala Desa diamankan Satreskrim Polres Probolingggo Kota karena diduga korupsi 
Dana Desa (DD) periode anggaran September 2021 - 2022.

Diketahui Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan berinisial S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," ujar Iptu Zainullah  Kamis (04/07/2024).

Zainullah menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.

Selama S menjabat sebagai Pj Kepala Desa, pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40," ungkap Kasihumas

Kasihumas menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal, pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

“Menurut pengakuan S bahwa dia menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. Alasan awalnya, dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan oleh S ini untuk bersenang – senang," Ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, Kasihumas menyebutkan bahwa jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, 1 (satu) bendel Peraturan Desa Muneng Kidul, 1 (satu) bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No. 1 tahun 2022.

 3 (Tiga)bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, 3 (Tiga) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat, 1 (satu) lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara,.

1 (satu) lebar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris,1 (Satu) bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap II, 1 (Satu) bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap III,1 (Satu) bendel LPJ anggaran DD tahun 2022 tahap I, 1 (satu) bendel rekening Koran BRI an. S

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut