PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sawi (30), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo diamankan Polsek Kraksaan setelah kedapatan mengedarkan pil koplo. Sebanyak 528 butir pil jenis Trihexyphenidyl turut diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djwantoro Setyowadi mengatakan yang bersangkutan diamankan pada Kamis (27/6/2024) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB. Di rumahnya di Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
"Ini pengembangan dari kasus pil koplo sebelumnya yang diamankan di Desa Sumberlele," katanya, Rabu (3/7/2024)
Ceritanya, lanjut Setyo, pengamanan bermula saat pihaknya mengamankan tersangka pertama atas nama Mustofa, warga Desa Suko, Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.
Mustafa itu diamankan saat hendak mengedarkan pil koplo di depan Gedung Kesenian, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
"Saat diinterogasi tersangka Mustafa mengaku mendapat pil koplo tersebut dari tersangka Sawi," ucapnya.
Dari informasi itu pihaknya segera melakukan pengamanan tersangka Sawi dan barang bukti ratusan pil koplo.
Editor : Arif Ardliyanto