PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus guru ngaji yang tega menghamili santrinya sendiri terus bergulir. Saat ini kasus tersebut akan segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, tinggal menunggu proses administrasi.
Diketahui, tersangka berinisial SN (50) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dan korban adalah HM (18), yang merupakan santrinya sendiri asal kecamatan Kraksaan.
Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, sejatinya hingga saat ini berkas perkara kasus tersebut masih belum dinyatakan sempurna atau belum P21. Namun dalam waktu dekat berkas tersebut, akan segera sempurna.
"Tinggal administrasinya saja, nanti kalau sudah P21 akan segera dikabari lagi," terangnya, Selasa (14/5/2024).
Setelah sempurna atau P21, maka akan segera dilakukan proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Intinya setelah berkasnya benar-benar sudah sempurna atau P21 maka akan segera dilakukan pelimpahan," jelasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa menjelaskan, jika berkas kasus guru ngaji yang hamili santrinya itu sudah tahap 1 sejak lama. Saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan.
Karena masih proses tunggu, secara otomatis tersangka masih tetap dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Sampai jaksa menyatakan bahwa berkasnya sudah sempurna.
"Kalau nanti jaksa sudah menyatakan lengkap atau P21, maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Uni PPA Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan SN, warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Pria 50 tahun itu diamankan setelah diduga tengah menghamili santrinya sendiri HM (18).
Perbuatan bejat itu dilakukan SN sejak HM duduk di bangku kelas 3 SMP hingga kelas 3 SMA. Aksi SN diketahui pihak keluarga setelah HM hamil, sementara sebelumnya HM takut untuk bercerita.
Alhasil, SN diamankan Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/2/2024). Sebelum diamankan, SN sempat di hajar warga yang tidak terima dengan perbuatan SN, san membuat SN dilarikan ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun karena perbuatan itu dilakukan seorang guru kepada muridnya, maka ancaman ditambah sepertiga, atau menjadi 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto