get app
inews
Aa Read Next : Anggota Perguruan Silat di Tuban Keroyok Pasangan Kekasih, Tubuh Si Wanita Diremas dan Digerayangi

Pemuda Begal Payudara Mama Muda Dicokok Polisi, Incar Cewek-Cewek Seksi

Jum'at, 26 April 2024 | 18:37 WIB
header img
Ahmad Iwan (21) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh polisi karena nekat melakukan begal payudara terhadap seorang mama muda di Tuban. Foto: Pipiet Wibawanto

 TUBAN, iNewsProbolinggo.id - Ahmad Iwan (21) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh polisi karena nekat melakukan begal payudara terhadap seorang mama muda di Tuban. 

Ahmad Iwan pun hanya bisa menundukkan kepala dengan malu saat menjalani proses penyidikan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban.

Modusnya, tersangka sengaja berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari korban. Mama muda yang berusia sekitar 30 tahun biasanya menjadi incaran saat berjalan sendiri usai berbelanja pagi.

Saat korban berjalan sendiri, tersangka langsung mendekati dan melakukan aksinya, lalu melarikan diri dengan tancap gas.

Berkat laporan korban, polisi berhasil mendeteksi ciri-ciri sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sebuah sepeda motor.

Ironisnya, perbuatan tak senonoh ini dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsu. Bahkan, setelah melakukan begal payudara, tersangka melakukan masturbasi.

"Jadi kita amankan karena dia melakukan kegiatan begal payudara, aksi yang dilakukan ini sebanyak 2 kali di dua lokasi, di depan gang perumahan Mandani dan gang TPA. Motifnya berdasarkan pengakuan tersangka hanya ingin memegang, setelah itu dia bisa puas. Modusnya dia keliling-keliling setelah mendapat sasaran cewek seksi,"  Kasat Reskrim Polres Tuban  AKP Rianto

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut