2. Unit Usaha Jasa
Penyewaan Alat Pertanian: BUMDES dapat menyediakan alat pertanian untuk disewakan kepada petani.
Penyewaan Sarana Prasarana Desa: BUMDES dapat menyewakan gedung serbaguna, balai desa, dan lapangan desa.
Pengelolaan Sampah: BUMDES dapat mengelola sampah desa menjadi produk yang bermanfaat, seperti pupuk organik atau bahan kerajinan tangan.
Jaringan Internet Desa: BUMDES dapat menyediakan jaringan internet di desa untuk meningkatkan akses informasi dan komunikasi masyarakat desa.
3. Unit Usaha Perdagangan
Toko Desa: BUMDES dapat membuka toko desa untuk menjual kebutuhan pokok dan produk lokal.
Pasar Desa: BUMDES dapat membangun pasar desa untuk mempermudah masyarakat desa dalam menjual dan membeli produk.
Koperasi Simpan Pinjam: BUMDES dapat mendirikan koperasi simpan pinjam untuk membantu masyarakat desa dalam mendapatkan akses keuangan.
4. Unit Usaha Lainnya
Pengolahan Hasil Pertanian: BUMDES dapat mengolah hasil pertanian desa menjadi produk yang bernilai tambah, seperti beras, tepung, dan minyak goreng.
Energi Baru Terbarukan: BUMDES dapat mengembangkan energi baru terbarukan di desa, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Pemilihan ide usaha BUMDES harus mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
*Potensi desa
*Kebutuhan masyarakat desa
*Kemampuan dan sumber daya yang dimiliki BUMDES
*Dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat desa
Editor : Ahmad Hilmiddin