get app
inews
Aa Read Next : Polres Probolinggo Siagakan Pasukan Khusus Jaga Arus Mudik dan Balik, Utamanya Jalur Rawan

Namanya Dipakai Untuk Pinjam Uang 25 Juta di Bank, Lima Warga Probolinggo Kembali Melapor

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:16 WIB
header img
Kelima warga yang didampingi kuasa hukumnya saat mengadu ke Polres Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo setelah tiba-tiba memiliki utang sebanyak Rp 25 juta di salah satu Bank, melalui progam kartu tani

Kelimanya datang ke Polres Probolinggo bersama kuasa hukumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, untuk melapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani, Selasa (9/1/2024).

Kelima orang tersebut yakni Ya'kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). 

Kuasa Hukum Kelimanya, Asman Afif Ramadhan mengatakan, jika dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah diadukan sebelumnya pada 2021 lalu, bahkan diinformasikan sudah ditangani Polda Jawa Timur.

Hanya saja, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satupun tersangka.

"Oleh karena itu, kami berharap secepatnya ada tersangka, apalagi dari korban sudah ada yang meninggal dunia," terangnya.

Disamping itu, salah seorang dari lima orang itu Ya'kub menjelaskan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya karena tiba-tiba memiliki hutang sebesar Rp 25 juta melalui kartu tani. 

"Setelah dicek, ternyata saya dan beberapa orang yang laporan ini juga memiliki hutang yang sama, padahal kami tidak pernah merasa berhutang," akunya.

Karena tidak merasa, puhaknya langsung melakukan penelusuran dan didapati bahwa yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. 

"Karenanya saya sudah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi, maka dari itu kami laporkan ke Polres Probolinggo," paparnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut. Dan beberapa korban, sudah diperiksa langsung oleh penyidik.

"Benar, kami sudah terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti," jelasnya.

Ia menegaskan jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakuakan periksa lagi para pelapor ini, untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan setelah selesai berkoordinasi dengan penyidik.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut