PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah suatu negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Besaran pajak yang dikenakan oleh suatu negara berbeda-beda, tergantung pada sistem pajak yang diterapkan negara tersebut.
Berikut adalah daftar negara dengan pajak tertinggi di dunia berdasarkan tarif pajak penghasilan tertinggi:
- Pantai Gading
Pantai Gading memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia, yaitu sebesar 60%. Tarif pajak tersebut berlaku untuk penghasilan di atas 10 juta CFA franc (sekitar Rp200 juta). Pantai Gading adalah negara di Afrika Barat yang memiliki perekonomian yang sedang berkembang pesat.
- Finlandia
Finlandia memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi kedua di dunia, yaitu sebesar 56,95%. Tarif pajak tersebut berlaku untuk penghasilan di atas 68.500 euro (sekitar Rp1,1 miliar). Finlandia adalah negara di Eropa Utara yang memiliki standar hidup yang tinggi.
- Jepang
Jepang memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi ketiga di dunia, yaitu sebesar 56%. Tarif pajak tersebut berlaku untuk penghasilan di atas 1,07 juta yen (sekitar Rp160 juta). Jepang adalah negara di Asia Timur yang memiliki ekonomi terbesar ketiga di dunia.
- Austria
Austria memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi keempat di dunia, yaitu sebesar 55%. Tarif pajak tersebut berlaku untuk penghasilan di atas 60.000 euro (sekitar Rp1 miliar). Austria adalah negara di Eropa Tengah yang memiliki standar hidup yang tinggi.
- Denmark
Denmark memiliki tarif pajak penghasilan tertinggi kelima di dunia, yaitu sebesar 55%. Tarif pajak tersebut berlaku untuk penghasilan di atas 56.000 euro (sekitar Rp960 juta). Denmark adalah negara di Eropa Utara yang memiliki standar hidup yang tinggi.
Negara-negara dengan pajak tertinggi di dunia umumnya memiliki standar hidup yang tinggi. Hal ini karena pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Meskipun demikian, besaran pajak yang tinggi juga dapat menjadi beban bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Editor : Ahmad Hilmiddin