get app
inews
Aa Read Next : Modus Pinjam Motor, Pria di kota Probolinggo Babak Belur di massa Warga

Viral Video Mayat Mengambang di Laut, Polisi Terus Lakukan Pencarian

Kamis, 28 Desember 2023 | 18:54 WIB
header img
Tangkapan layar video viral (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewProbolinggo.id - Masyarakat Kabupaten Probolinggo dihebohkan dengan video viral penemuan mayat mengambang di perairan utara Gejugan Pajarakan dan Klaseman Gending. Namun hingga saat ini, polisi masih terus mencari keberadaan mayat tersebut.

Diketahui, video viral berdurasi 26 detik itu mempertontonkan sejumlah nelayan sedang melaut di sekitar lokasi. Namun siapa sangka, saat itu mereka dikagetkan dengan sosok mayat yang mengambang dengan posisi tengkurap.

Kapolsek Gending AKP Sugeng Harianto mengatakan, usai mendapat informasi tersebut pada Kamis (28/12/2023), pihaknya segera menuju lokasi untuk melakukan proses evakuasi terhadap mayat yang diduga berjenis kelamin laki-laki itu. 

"Tetapi mayat tersebut belum ditemukan keberadaannya, saat ini pihak Polairud terus melakukan pencarian," katanya.

Sementara itu, Kasubmit Binmas pada Satpol Air Polres Probolinggo Bripka Ahmad Nuryudi mengatakan, kalau dugaan sementara mayat tersebut mengarah ke arah barat sesuai dengan arah ombak dan angin di lokasi. Karena itu pihaknya langsung menyisir ke wilayah barat.

"Setelah kami bergeser ke pantai pesisir dengan menggunakan kapal nelayan beserta personil gabungan tidak ditemukan," ucapnya.

Ahmad menjelaskan, kalau dalam proses pencarian pihaknya mengalami kesulitan, karena seorang yang merekam video yang beredar tersebut tidak diketahui identitasnya. Ditambah ombak dan angin yang kencang 

"Orang yang merekam pertama kali juga tidak di ikat atau di beri tanda, jadi kami kesulitan untuk mencarinya lagi," jelasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut