Hasilnya, terungkap bahwa AV datang ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) didampingi keluarganya dengan keluhan haid. Namun, dari pemeriksaan, ditemukan luka mencurigakan di area kelamin pelaku.
Tim medis juga menemukan bekas lahirnya bayi disertai pendarahan. AV akhirnya mengakui bahwa dia baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki yang masih hidup. Namun, karena ketakutan, AV kemudian menyelamkannya ke dalam ember.
"Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan dinyatakan telah meninggal dunia," tambahnya.
Polisi kemudian menangkap AV dan menyita barang bukti seperti termos warna biru, satu gayung, serta pakaian yang dipakai oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, AV dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua korban," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta