get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Bantaran Sungai Krucil Probolinggo

Ibu Kandung Habisi Nyawa Bayi Baru Lahir, Direndam dalam Gayung Lalu Dimasukan ke dalam Termos Nasi

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:37 WIB
header img
Seorang ibu kandung AV (22) tega menghabisi nyawa bayi kandungnya yang baru lahir.  Kepala bayi malang itu direndam ke dalam gayung berisi air sampai meninggal. Foto: Ilustrasi/Okezone

SAMARINDA, iNewsProbolinggo.id - Seorang ibu kandung AV (22) tega menghabisi nyawa bayi kandungnya yang baru lahir.  Kepala bayi malang itu direndam ke dalam gayung berisi air sampai meninggal. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Samarinda.

Tidak hanya sampai di situ, AV juga menyembunyikan bayinya hasil dari hubungan terlarang dengan pacarnya di dalam termos nasi setelah proses kelahiran.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, menjelaskan bahwa pembunuhan bayi yang baru lahir terjadi di rumah AV, tepatnya di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang pada tanggal 13 Desember 2023.

Pelaku melakukan tindakan mengerikan tersebut karena panik saat bayi yang baru dilahirkan menangis. Dikarenakan takut akan ketahuan oleh keluarganya, pelaku segera menyelamkan bayi tersebut ke dalam wadah air hingga akhirnya meninggal.

"Korban melahirkan di dalam kamar mandi dan ketika bayi menangis, pelaku panik. Karena takut terbongkar, bayi itu langsung diselamkan ke dalam ember," ungkap Kombes Ary seperti yang dilansir dari situs Polresta Samarinda pada Kamis (21/12/2023).

Kasus pembunuhan bayi ini terungkap setelah petugas keamanan di salah satu perumahan melaporkan kepada Aipda Hendri dari Babinkamtibmas Kelurahan Jawa bahwa seorang wanita telah melahirkan namun bayinya telah meninggal dunia.

Untuk memverifikasi informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berkoordinasi dengan humas Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda.

Hasilnya, terungkap bahwa AV datang ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) didampingi keluarganya dengan keluhan haid. Namun, dari pemeriksaan, ditemukan luka mencurigakan di area kelamin pelaku.

Tim medis juga menemukan bekas lahirnya bayi disertai pendarahan. AV akhirnya mengakui bahwa dia baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki yang masih hidup. Namun, karena ketakutan, AV kemudian menyelamkannya ke dalam ember.

"Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan dinyatakan telah meninggal dunia," tambahnya.

Polisi kemudian menangkap AV dan menyita barang bukti seperti termos warna biru, satu gayung, serta pakaian yang dipakai oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, AV dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua korban," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut