PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Tersangka pembacokan janda dan oknum LSM di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, kabupaten Probolinggo, diduga telah melanggar pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka adalah Abdul Qomar (38), warga Nogosaren. Ia membacok Aida Rofiqoh (46) tetangganya yang seorang janda, dan Irfan Wahyudi (42) warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, seorang tamu di rumah Aida.
Kanit Reskrim Polsek Gading Ipda Antono menjelaskan, dari pengakuan tersangka, didapati keterangan bahwa tersangka tega membacok keduanya karena alasan cemburu. Tersangka mengira bahwa lelaki yang bertamu tersebut merupakan kekasih baru pujaan hatinya.
Diceritakan, sebelumnya Aida yang merupakan janda dari mantan kepala desa setempat itu telah lama menjalin hubungan dengan tersangka. Namun sejak satu bulan terakhir, hubungan keduanya renggang dan tak saling berkomunikasi.
"Tersangka mengira korban Irfan yang saat itu bertamu menjadi penyebab retaknya hubungan tersangka dan korban Aida," jelasnya, Kamis (23/11/2023)
Padahal, lanjut Antono, kedatangan Irfan ke rumah Aida untuk membantu Aida membuat surat kuasa. Surat kuasa tersebut akan digunakan untuk keperluan mengurus hak tanah milik Aida.
"Jadi motifnya asmara, tersangka salah paham," katanya.
Meski begitu, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia akan disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang janda bernama Aida Rofiqoh (46) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dibacok tetangganya sendiri lantaran kedapatan menerima tamu lelaki yang hendak menolongnya, Selasa (21/11/2023).
Tamu tersebut yakni Irfan Wahyudi (42) warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pria yang sebagai oknum LSM itu datang ke rumah Aida karena hendak membantu Aida membuat surat kuasa untuk mengurus hak tanah.
Editor : Ahmad Hilmiddin