Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bisakah Perusahaan Pailit Beroperasi dan Bagaimana Nasib Karyawan Perusahaan Pailit?
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Bank di Probolinggo Diciduk Polisi

Selasa, 21 November 2023 | 18:08 WIB
  • author Ide Nasution
Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Bank di Probolinggo Diciduk Polisi
Karyawan bank yang ditangkap Polisi karena gelapkan uang nasabah ( Foto: Inewsprobplinggo.id / Ide Nasution)

Bahkan pasca, lanjut IPTU Zainullah, bulan februari 2023, tersangka tidak masuk kerja dan sudah tidak diketahui keberadaannya.

"Hal ini mengakibatkan BPR tersebut bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota “, tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan untuk diproses secara hukum.

Dari perbuatannya tersebut, Pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut