Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Bromo ke Arjuno, BNPB Petakan Ancaman Karhutla di Tengah El Nino
Advertisement . Scroll to see content

Dinyatakan P21, Kasus Kebakaran Gunung Bromo Masuk Tahap II

Kamis, 02 November 2023 | 16:37 WIB
  • author Zainul Rifan
Dinyatakan P21, Kasus Kebakaran Gunung Bromo Masuk Tahap II
Pres rilis pelimpahan kasus gunung bromo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Jika yang bersangkutan, lanjut Kajari tidak bisa membayar denda yang telah dibebankan tersebut. Maka harus mengganti kurungan.

"Untuk lama kurungannya, menyesuaikan denda yang telah diputus oleh pengadilan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan manajer WO berinisial AW (41) warga Kabupaten Lumajang, atas kasus kebakaran gunung bromo yang disebabkan flare pasangan calon pengantin yang melaksakan foto prewedding di bukit savana teletubbies.

Sementara, kelima orang yang terlibat pada saat kebakaran, masih berstatus saksi. Kelimanya adalah  adalah HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Kemudian MGG (38) crew pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari; ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo; dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut