PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, menerima pelimpahan berkas terdakwa dan barang bukti kasus kebakaran Gunung Bromo. Penyerahan terdakwa dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan berkas terdakwa dan barang bukti, dilakukan tim penyidik Polda Jatim kepada Kejari Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (2/11/2023). Dan terdawa langsung dikirim, ke Rutan Kelas II B Kraksaan.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, terdakwa yang diserahkan yakni Andrie Wibowo, (41), warga Kabupaten Lumajang, yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO) foto prewedding di Gunung Bromo.
Andrie disangka pasal 78 Ayat (5) Jo pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Juga pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3,5 miliar," terangnya saat merilis pelimpahan tersebut.
Jika yang bersangkutan, lanjut Kajari tidak bisa membayar denda yang telah dibebankan tersebut. Maka harus mengganti kurungan.
"Untuk lama kurungannya, menyesuaikan denda yang telah diputus oleh pengadilan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan manajer WO berinisial AW (41) warga Kabupaten Lumajang, atas kasus kebakaran gunung bromo yang disebabkan flare pasangan calon pengantin yang melaksakan foto prewedding di bukit savana teletubbies.
Sementara, kelima orang yang terlibat pada saat kebakaran, masih berstatus saksi. Kelimanya adalah adalah HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Kemudian MGG (38) crew pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari; ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo; dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan di pengadilan.
Editor : Ahmad Hilmiddin