BUKITTINGGI, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengadakan operasi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Keamanan dan Ketertiban Umum. Mereka mengincar beberapa hotel murah untuk memerangi praktik prostitusi.
Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (29/10/2023) malam, petugas berhasil menangkap dua pekerja seks komersial (PSK).
Saat ditangkap, kedua PSK tersebut dalam keadaan setengah telanjang dan siap melayani tamu di hotel-hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Karim dan Jalan Jenderal Sudirman, Bukittinggi.
Kedua PSK tersebut panik ketika petugas memasuki kamar mereka dan dengan segera mengenakan kembali pakaian mereka.
Sementara itu, seorang muncikari berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil pribadinya. Ia sempat menurunkan PSK dan langsung mempercepat laju mobilnya setelah mengetahui bahwa petugas Satpol PP sedang melakukan razia.
"Petugas telah berusaha mengejar, tetapi sayangnya tidak bisa mengejar dengan cukup cepat," kata Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta