PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Selama September 2023 Polres Probolinggo mengungkap enam kasus narkoba dengan delapan orang tersangka. Lalu sebanyak tiga tersangka dikenakan Restorative Justice (RJ) dan direhabilitasi, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketiganya adalah Arsit (53) warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang, dan Samsul Hadi (49) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Serta Mohammad Faisol (30) warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, mengatakan jika masing-masing dari mereka di rehabilitasi di BNNP Jawa Timur, dan BNNK Pasuruan. Ada yang direhabilitasi inap, ada pula yang direhabilitasi jalan.
"Sementara 5 tersangka lainnya, kami akan terus lakukan pengembangan untuk dilanjut ke tingkat pengadilan," terangnya, saat pres rilis ungkap kasus September 2023, Selasa (10/10/2023).
Jayadi menjelaskan, pemberian RJ pada ketiga orang tersangka itu sudah sesuai dengan syarat yang berlaku. Di antaranya ; bersangkutan baru pertama kali memakai narkoba, belum pernah terlibat pidana narkotika, dan tidak ada bukti yang mengarah bahwa tersangka bagian dari jaringan pengedar.
Editor : Ahmad Hilmiddin