get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kabupaten Probolinggo Luncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Bulu

Polres Probolinggo Amankan 8 Tersangka Kasus Narkotika, 3 di Antaranya Direhabilitasi BNN

Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:54 WIB
header img
Pres rilis ungkap kasus Narkotika (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Kemudian terakhir adanya surat permohonan dari pihak keluarga. Setelah semua syarat terpenuhi, maka akan dilakukan pengiriman ke BNNP atau BNNK untuk dilakukan pemeriksaan, apakah layak dilakukan rehabilitasi atau tidak. Juga ditentukan rehabilitasi jalan atau inap, serta berapa lama proses rehabilitasi.

"Jadi semua tergantung keputusan BNNP atau BNNK terkait, kami hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusannya," katanya.

Karena itu, Jayadi menyayangkan adanya postingan seseorang yang viral di media sosial bahwa pihak kepolisian telah melepas tersangka narkoba. Padahal tersangka yang dimaksud, dilakukan rehabilitasi dan dalam pengawasan BNN.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut