PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Probolinggo bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mulai melakukan pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, di ruang pertemuan Bapelitbangda, Kabupaten Probolinggo, Senin (2/10/2023).
Kedua Rancangan Perbup, di antaranya ; Rancangan Perbup Probolinggo Tentang Partisipasi Masyarakat dalam menjamin aksesibilitas bangunan gedung layanan publik; dan rancangan Perbup Probolinggo tentang standar aksesibilitas bangunan gedung layanan publik di Kabupaten Probolinggo.
Pembahasan Rancangan Perbup tersebut, melibatkan ; Bapelitbangda, Bagian Hukum, DPUPR, DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan), Dinsos, Dishub, DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Disdikdaya (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Pertuni, PDKPRO dan Gerkatin.
Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo, Hj Nurayati, mengatakan pembahasan Rancangan Perbup Probolinggo dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap Rancangan Perbup Probolinggo Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Menjamin Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik dan Rancangan Perbup Probolinggo Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik di Kabupaten Probolinggo.
“Pembahasan Rancangan Perbup Probolinggo ini dilakukan supaya di Kabupaten Probolinggo segera terbit adanya regulasi berupa Perbup Probolinggo. Nantinya pembahasan Rancangan Perbup Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Menjamin Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik dan Rancangan Perbup Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik di Kabupaten Probolinggo akan dibahas secara detail di Bagian Hukum", ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa Kabupaten Probolinggo sangat membutuhkan adanya regulasi Perbub Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik di Kabupaten Probolinggo dan partisipasi OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) dan OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) dalam aksesibillitas infrastruktur.
“Dengan adanya Perbup ini, pelaksana pembangunan akan mematuhi standart infrastuktur yang aksesible karena infrastruktur yang ada untuk semua warga termasuk di dalamnya kelompok rentan (perempuan, anak dan disabilitas.red)", pungkas Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin