Oknum Pengacara di Kota Probolinggo, Diduga Tipu Kliennya Puluhan Juta

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Karyawan pabrik bernama Tri Astutik, warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mengeluhkan perilaku seorang advokat berinisial E. Bersangkutan diduga telah melakukan tindakan penipuan, serta penggelapan terhadap dirinya.
Tri Astutik saat di kantor kuasa hukumnya DS Law firm menegaskan, ia berencana mengadukan si pengacara ke Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Probolinggo, dan menyerahkan masalahnya lewat kuasa hukumnya, Salamulhuda.
"Kebetulan saya diberi kuasa untuk pengawalan advokasi oleh saudari Tri Astutik terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara (E). Sementara langkah awal, kita akan adukan permasalahan ini ke PERADIN dikarenakan oknum pengacara tersebut merupakan anggota PERADIN, agar segera dilakukan sidang kode etik pengacara," ujar Salamulhuda.
Lebih lanjut, Salamulhuda menegaskan, pihaknya juga akan melakukan langkah - langkah hukum pidana, untuk dugaan pidana penipuan
"Menurut kronologi yang diceritakan klien kami, oknum pengacara tersebut melakukan upaya diluar ketentuan undang - undang. Sesuai aturan ketika pengacara sudah mendapatkan honorium, maka harus melaksanakan tugasnya, bukan menelantarkan klien.
Editor : Ahmad Hilmiddin