Wisnu mengatakan, saat ada laporan kebakaran, pihaknya bersama pengelola TNBTS mendatangi lokasi. Namun, kebakaran sudah meluas. Selanjutnya dilakukan upaya pemadaman dan mengamankan enam orang dalam kegiatan prewedding tersebut.
"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Probolinggo.
Adapun identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang. Andrie dijerat Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Namun menurut Roy Suryo, seharusnya tersangka tidak hanya cukup satu orang saja. Ada bnyak pohak yang terlivat dalam pemotretan prewedding tersebut, termasuk kedua calon pengantin.
"Rasanya konsep tersebut tidaklah mungkin hanya dilakukan oleh 1 orang saja, karena pasti selain konseptor ada eksekutor termasuk pembeli flare, Fotografer dan bahkan kedua pasangan calon pengantin juga menyetujui konsep tersebut," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun