PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskoba Polres Probolinggo meringkus 8 orang tersangka, pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo di wilayah hukum polres setempat. Sabu seberat 2,6 gram dan pil koplo 4.608 butir, turut diamankan.
Kedelapan tersangka, merupakan warga lokal Kabupaten Probolinggo. Yakni ; Asmi (38) warga Maron Kidul, Kecamatan Maron; Soni Susanto (36) warga Desa Petunjungan, dan Yatim Basuki (28) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton.
Lalu, Moh Arjun (25) warga Desa Alassumur Lor; Jamaluddin Sudarso (46) warga Desa Matekan; dan Heriyanto (23) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk. Kemudian, Lugito Dwi Baskoro (34) warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, serta Timbul (30) warga Desa/Kecamatan Tegalsiwalan.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, dari delapan orang tersangka yang diamankan tersebut, dua diantaranya merupakan tersangka target operasi (TO).
Keduanya merupakan pengedar yang telah diintai sebelumnya, oleh Satreklskoba Polres Probolinggo atas kasus narkotika, dan peredaran farmasi.
Editor : Ahmad Hilmiddin